Pesantren Nurul Muhibbin Tanah Laut yang bernaung di bawah Yayasan Nurul Muhibbin Tanah Laut yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013629.AH.01.04 Tahun 2018 adalah sebuah lembaga pendidikan Islam swasta dengan Motto “Membangun Banua Waja Sampai Kaputing”. Pondok pesantren ini untuk semua golongan, tidak berpihak pada golongan, aliran dan partai manapun. Pesantren ini bertujuan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia dan menciptakan insan kamil yang memiliki kecerdasan intelektual dan spiritual demi pembangunan agama, bangsa dan negara. Pesantren ini adalah lembaga pendidikan formal terpadu mulai dari TK-IT, SD-IT, SMP-IT, SMA-IT dan STAI dimana santrinya bermukim di asrama.
Maksud dan Tujuan Pendirian Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Tanah Laut
Membentuk manusia beriman, berilmu dan bertakwa kepada Allah SWT serta menghayati dan mengamalkannya sesuai dengan tuntunan al-Qur’ân dan al-Sunnah.
Membentuk kader muslim yang memiliki kecerdasan intelektual dan kecerdasan spiritual, memiliki ketangguhan ilmu dan iman, dan bertanggung jawab terhadap pembangunan masyarakat madani, agama, bangsa dan negara.
Membangun sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu pengetahuan umum, memiliki ketrampilan memadai, memahami dan menghayati ajaran al-Qur’ân dan al-Sunnah.