
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Semetara itu, sosialisasi awal tahun pelajaran 2020/2021 di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Nurul Muhibbin Tanah Laut untuk pembelajaran jarak jauh telah disosialisaikan kepada wali santri dengan di dampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang diwakilkan oleh Puskesmas Tirtajaya.